Ousman Sonko adalah menteri dalam negeri dari 2006 hingga 2016 ketika dia melarikan diri ke Swedia dan kemudian ke Swiss, di mana dia mengajukan suaka.
Jaksa Agung Swiss telah mengajukan tuntutan terhadap mantan menteri dalam negeri Gambia atas kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan di bawah mantan pemimpin otoriter Yahya Jammeh, katanya dalam sebuah pernyataan pada hari Selasa.
Ousman Sonko dituduh mendukung, berpartisipasi dan gagal mencegah “serangan sistematis dan meluas” sebagai bagian dari kampanye represif pasukan keamanan terhadap lawan Jammeh, kata kantor jaksa agung.
Pengacara Sonko, Philippe Currat, mengatakan kepada Reuters pada hari Rabu bahwa kliennya membantah tuduhan tersebut dan bahwa beberapa tindakan yang diduga terjadi sebelum pasal tentang kejahatan terhadap kemanusiaan dalam KUHP Swiss diberlakukan.
Sonko adalah menteri dalam negeri dari 2006 hingga 2016 ketika dia melarikan diri ke Swedia dan kemudian ke Swiss, di mana dia mengajukan suaka.
Pada Januari 2017, dia ditangkap oleh polisi Swiss setelah kelompok hukum TRIAL International yang berbasis di Jenewa mengajukan pengaduan berdasarkan prinsip yurisdiksi universal yang memungkinkan penuntutan kejahatan paling serius di mana pun kejahatan itu dilakukan.
Sonko sejak itu ditahan di Swiss.
Kasus ini akan disidangkan oleh Pengadilan Kriminal Federal Swiss pada tanggal yang belum ditentukan. Ini akan menjadi sidang kedua negara itu atas kejahatan terhadap kemanusiaan.
“Kami sangat senang bahwa ini akan berlanjut,” kata Philip Grant, direktur eksekutif TRIAL International.
“Kami berharap ini akan menghasilkan momentum dan persidangan akan menekan Guinea Khatulistiwa untuk akhirnya mengekstradisi Jammeh,” tambahnya. Mantan presiden Gambia melarikan diri ke sana setelah krisis politik pada 2017.
Aktivis HAM di Gambia menyambut baik tuduhan itu.
Sheriff Mohammed Kijera dari Pusat Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Gambia mengatakan dakwaan tersebut menjadi preseden bagi pemerintah Gambia untuk “mengambil tanggung jawab untuk membawa Yaya Jammeh dan kroni-kroninya ke pengadilan.”
“Hari ini kami senang bahwa keadilan akhirnya menangkap salah satu pelaku paling penting terhadap warga Gambia, yang korbannya terus hidup dalam kesakitan dan kesengsaraan,” kata Madi Jobarteh, seorang aktivis hak asasi manusia.
Mantan Presiden Jammeh memerintah negara Afrika Barat berpenduduk 2,5 juta itu selama lebih dari dua dekade, periode yang ditandai oleh otoritarianisme dan dugaan pelanggaran. Jammeh membantah tuduhan melakukan kesalahan.