Sebelum Trump, pemimpin dunia apa lagi yang didakwa atau dipenjara? | Berita Donald Trump

Sebelum Trump, pemimpin dunia apa lagi yang didakwa atau dipenjara?  |  Berita Donald Trump

Pada hari Selasa, Donald Trump akan menjadi orang pertama atau mantan presiden AS yang hadir di pengadilan atas tuduhan kriminal.

Mantan pemimpin dan calon presiden dari Partai Republik pada tahun 2024 itu didakwa secara pidana minggu lalu dalam penyelidikan New York atas pembayaran uang suap yang dilakukan kepada bintang film dewasa Stormy Daniels.

Meskipun dakwaan tersebut adalah yang pertama di AS, Trump bukanlah satu-satunya pemimpin dunia yang menghadapi dakwaan kriminal.

Berikut adalah beberapa mantan pemimpin yang juga menghadapi dermaga:

Argentina

Cristina Fernandez de Kirchner: Pada tahun 2022, wakil presiden Argentina dinyatakan bersalah melakukan penipuan dalam kasus yang terjadi ketika dia menjadi presiden dari tahun 2007 hingga 2015. Dia dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan dilarang memegang jabatan politik seumur hidup.

Brazil

Luiz Inacio Lula da Silva: Presiden Brasil saat ini, yang juga memimpin negara dari tahun 2003 hingga 2010, dinyatakan bersalah pada tahun 2017 atas tuduhan pencucian uang dan korupsi. Hukuman itu dibatalkan pada tahun 2021.

Kroasia

Ivo Sanader: Pada tahun 2020, mantan Perdana Menteri Kroasia dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. Saat ini dia sedang menjalani hukumannya.

Perancis

Jacques Chirac: Pada 2011, mantan presiden Prancis yang meninggal pada 2019 itu dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan dijatuhi hukuman percobaan dua tahun penjara. Dia juga dinyatakan bersalah menjajakan pengaruh, pelanggaran kepercayaan dan penggelapan selama menjadi walikota Paris.

Nicholas Sarkozy: Pada 2021, Sarkozy menjadi mantan presiden Prancis kedua yang dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan menjajakan pengaruh. Dia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, dua di antaranya ditangguhkan.

Jerman

Christian Wulf: Pada 2013, mantan presiden Jerman diadili setelah dituduh menerima dan memberikan bantuan saat menjabat. Dia dinyatakan tidak bersalah pada tahun 2014.

Israel

Moshe Katsav: Pada tahun 2011, mantan presiden Israel dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara karena pemerkosaan dan pelanggaran seksual lainnya terhadap bawahannya. Dia melayani lebih dari lima tahun.

Ehud Olmert: Pada tahun 2015, mantan perdana menteri Israel dinyatakan bersalah atas penipuan, pelanggaran kepercayaan dan penggelapan pajak dan dijatuhi hukuman pada tahun berikutnya. Dia menjalani dua pertiga dari hukuman 27 bulan.

Benyamin Netanyahu: Perdana Menteri Israel saat ini, menjalani masa jabatan keenamnya, diadili karena penipuan, pelanggaran kepercayaan dan korupsi. Dia didakwa pada tahun 2019 dalam kasus-kasus lama yang menuduhnya menerima hadiah dari teman-teman jutawan dan memberikan bantuan regulasi kepada mogul media sebagai imbalan atas liputan yang menguntungkan.

Italia

Silvio Berlusconi: Mantan perdana menteri Italia itu dibebaskan dari dakwaan suap dalam tiga persidangan pada 2023, 2022, dan 2021. Ia juga dibebaskan pada 2015 dari dakwaan terkait prostitusi di bawah umur dan penyalahgunaan jabatan. Berlusconi telah menghadapi lebih dari 30 kasus pengadilan pidana sejak memasuki dunia politik pada tahun 1994.

Malaysia

Muhyiddin Yasin: Mantan perdana menteri Malaysia bulan lalu didakwa dengan penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang sehubungan dengan pemberian kontrak pemerintah selama pandemi COVID-19.

Najib Razak: Mantan perdana menteri Malaysia lainnya, Najib saat ini menjalani hukuman penjara 12 tahun, yang dimulai pada tahun 2022, setelah ia kalah dalam kasus korupsi. Pada tahun 2020, ia dinyatakan bersalah atas pelanggaran pidana atas kepercayaan, penyalahgunaan kekuasaan, dan pencucian uang terkait penjarahan dana pembangunan negara 1MDB.

Afrika Selatan

Jacob Zuma: Mantan presiden Afrika Selatan terlibat dalam pengadilan korupsi yang sedang berlangsung, di mana ia menghadapi tuduhan terkait pencucian uang dan pemerasan selama menjadi wakil presiden pada tahun 1999.

Korea Selatan

Mangkuk Lee Myung: Pada tahun 2020, mantan presiden Korea Selatan itu dijatuhi hukuman 17 tahun penjara karena penyuapan dan penggelapan, tetapi diampuni pada tahun 2022.

Park Geun-hye: Mantan Presiden Park, wanita pertama yang memegang posisi tersebut, dihukum pada tahun 2018 atas tuduhan terkait penyuapan dan pemaksaan. Dia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, tetapi juga diampuni pada tahun 2021.

Pakistan

Imran Khan: Sedikitnya 85 kasus telah diajukan terhadap mantan perdana menteri Pakistan itu. Khan menghadapi tuduhan korupsi, “terorisme”, penghinaan terhadap pengadilan, kerusuhan dan penistaan.

Portugal

Jose Socrates: Pada 2017, mantan perdana menteri itu didakwa atas tuduhan korupsi termasuk penyuapan, pencucian uang, dan penipuan pajak. Pada tahun 2021, seorang hakim membatalkan dakwaan korupsi tetapi menguatkan dakwaan yang lebih ringan.

Result SGP