Pengadilan Pakistan membatalkan undang-undang penghasutan demi memenangkan kebebasan berbicara | Berita Hak Asasi Manusia

Pengadilan Pakistan membatalkan undang-undang penghasutan demi memenangkan kebebasan berbicara |  Berita Hak Asasi Manusia

Putusan mengatakan undang-undang era kolonial, yang digunakan pemerintah untuk melawan lawan politik mereka, ‘tidak konstitusional’.

Pengadilan di kota Lahore, Pakistan timur, telah membatalkan undang-undang penghasutan era kolonial, dan menyebutnya “tidak konsisten” dengan konstitusi, dalam keputusan yang disambut baik oleh para pendukung kebebasan berpendapat dan jurnalis.

Hakim tunggal di Pengadilan Tinggi Lahore menyatakan UU Penghasutan itu inkonstitusional pada hari Kamis. Putusan pengadilan akan berlaku di seluruh negeri, kecuali Mahkamah Agung membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi.

Putusan Hakim Shahid Karim datang sebagai tanggapan atas beberapa petisi serupa yang diajukan oleh warga terhadap undang-undang tersebut dengan alasan bahwa pemerintah menggunakannya untuk melawan lawan politiknya.

Mantan Perdana Menteri Imran Khan, yang mengorganisir demonstrasi massal untuk memaksa pemerintah mengumumkan pemilu nasional, menghadapi lebih dari 100 kasus, termasuk dakwaan hasutan.

Pemerintahan Perdana Menteri Shehbaz Sharif juga berusaha membatasi kekuasaan Mahkamah Agung, yang mengambil alih suo motu atas keputusan eksekutif. Suo motu adalah ketika pengadilan sendiri yang memulai proses atas suatu masalah yang dianggapnya demi kepentingan umum.

Undang-Undang Penghasutan, yang diberlakukan pada tahun 1860 selama pemerintahan kolonial Inggris di anak benua India, menyatakan: “Barangsiapa dengan kata-kata, baik lisan atau tertulis, atau dengan tanda, atau dengan representasi yang terlihat, atau sebaliknya, menghasut atau mencoba untuk menghasut penghinaan . menjadi, atau dengan denda.”

Undang-undang tersebut berusia lebih dari 150 tahun, “ketinggalan zaman dan tidak konstitusional, dan pantas untuk dibatalkan,” kata Abuzar Salman Niazi, pengacara salah satu pembuat petisi, kepada Al Jazeera.

“Anda tidak dapat memiliki undang-undang yang tidak mengizinkan perbedaan pendapat atau kebebasan berbicara,” kata pengacara yang berbasis di Lahore itu.

“Undang-undang ini jelas melanggar Pasal 19 Konstitusi Pakistan, yang melindungi kebebasan berpendapat,” katanya.

Hukum ‘disalahgunakan untuk membungkam perbedaan pendapat’

Dalam beberapa tahun terakhir, undang-undang tersebut telah digunakan oleh pemerintahan berturut-turut untuk menargetkan politisi dan jurnalis oposisi.

Jurnalis Arshad Sharif, yang ditembak mati di Kenya pada bulan Oktober, adalah salah satu nama paling menonjol yang dibahas dalam undang-undang tersebut.

Usama Khilji, seorang aktivis kebebasan berbicara, mengatakan keputusan Kamis akan memungkinkan orang untuk “menjalankan hak konstitusional mereka tanpa takut akibatnya”.

“UU Penghasutan telah disalahgunakan tanpa henti untuk membungkam setiap perbedaan pendapat dari jurnalis, aktivis politik, dan pembela hak asasi manusia,” katanya kepada Al Jazeera dari ibu kota, Islamabad.

Pengacara hak asasi manusia Imaan Zainab Mazari-Hazir meminta parlemen Pakistan untuk mempertimbangkan mengubah atau menghapus undang-undang era kolonial lainnya dalam hukum pidana.

Dia juga mendukung penghapusan ketentuan dalam Undang-Undang Angkatan Bersenjata, undang-undang yang mengatur urusan militer Pakistan, termasuk undang-undang yang mengatur pengadilan militer terhadap warga sipil dalam kategori sempit tertentu.

“Eksekutif harus memastikan bahwa penyalahgunaan kekuasaan berakhir, karena jelas tidak cukup mengubah atau menghapus ketentuan yang kejam,” katanya.

Abid Hussain dari Al Jazeera berkontribusi pada laporan dari Islamabad

Judi Online